Sudah jadi pemandangan umum, banyak pelaku usaha yang sengaja memasang branding iklan di dinding rumah, fasilitas umum (fasum), fasilitassosial (fasos) atau bangunan gedung. Menyikapi maraknya pemasangan branding yang mengotori keindahan lingkungan ini, Pemkot Magelang melalui Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Tata Kota Kota Magelang menegaskan larangannya. Pelaku Usaha diminta untuk segera menghapus. Branding iklan di dinding tidak boleh, diminta semua Pelaku Usaha segera menghapus.
Akhir-akhir ini, pemasangan reklame di tembok dinding rumah penduduk, fasilitas umum, fasilitas sosial, sangat marak di Perumahan Puri Tuk Songo, Cacaban, Kota Magelang. Salah satu titik pemasangan branding yang paling menonjol, adalah di tiang listrik di kawasan Perumahan Puri Tuk Songo, Cacaban, Kota Magelang. Sebuah iklan sedot WC, entertainer badut, operator seluler, jasa usaha service elektronika terpampang jelas di dinding bangunan rumah penduduk dan tiang listrik .
Pemasangan branding ini, disinyalir sengaja menghindari pembayaran pajak kepada pemerintah. Pelaku Usaha dipastikan tidak menyetor retribusi ataupun pajak. Padahal, sesuai dengan Perda Kota Magelang tentang Pajak, reklame tanpa izin pun sebenarnya boleh dipungut. Sementara dalam Perda Kota Magelang tentang perizinan, Pelaku Usaha tersebut tetap harus membayar retribusi ke Pemkot Magelang. Pelaku Usaha yang memasang reklame di dinding rumah penduduk dan tiang listrik juga merusak estetika kawasan perumahan Puri Tuk Songo, Cacaban, Kota Magelang.