Tampilkan postingan dengan label kebersihan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kebersihan. Tampilkan semua postingan

Senin, 16 September 2013

Pembangunan Perumahan untuk Penataan Pemukiman


Rabu, 1 Oktober 2003

MAGELANG-Perumahan PNS Pemerintah Kota Magelang, 
Puri Tuk Songo, yang dibangun dalam kerja sama dengan 
PT Purnama Adiguna Sentosa, Selasa kemarin, diresmikan 
Wali Kota H Fahriyanto. ''Selain PNS mendapat rumah 
dengan harga terjangkau, PAD Pemerintah Kota juga 
meningkat,'' katanya.
Dia menyatakan harga bisa ditekan serendah mungkin 
 karena pemerintah menyubsidi fasilitas umum. Yakni, 
jalan, musala, balai pertemuan, lapangan tenis, dan
sebagainya. ''Dana subsidi itu kelak bisa kembali karena 
keuntungan penjualan rumah dibagi. Pemerintah mendapat 
bagian 40%, sedangkan pengembang 60%,'' ujar dia.

Keuntungan lain, pemerintah mendapat tambahan PAD 
dari izin mendirikan bangunan (IMB), pajak penerangan jalan, 
penambahan pelanggan PDAM, serta kredit kepemilikan rumah 
melalui Bank Pasar Pemerintah Kota Magelang. ''Semua itu kelak 
masuk ke PAD Pemerintah Kota.''

Dia mengemukakan pembangunan Puri Tuk Songo merupakan
 upaya menata permukiman agar sesuai dengan visi dan misi 
Kota Magelang sebagai kota jasa. Juga itu untuk meningkatkan 
pertumbuhan ekonomi serta menyebarkan keramaian kota. 
Karena itu perlu desain yang jelas. Tanpa itu akan tumbuh 
permukiman kumuh.

Yang lebih menggembirakan, kata dia, pembangunan perumahan
 itu menyerap 680 orang tenaga kerja.
''Saya tidak mempersoalkan apakah tenaga kerja itu dari Kota 
atau Kabupaten Magelang. Yang penting mereka mendapat 
pekerjaan untuk kesejahteraan keluarga.''

Direktur PT Purnama Adiguna Sentosa, Toni Purnama Sidhi, 
melaporkan sekarang semua serbamahal, termasuk pembangunan 
perumahan. Tanpa bantuan pememrintah, masyarakat khususnya
 PNS sulit membeli rumah dengan harga terjangkau.
''Pada masa Orde Baru, ada bunga rendah untuk membangun 
perumahan. Bunga untuk rumah sangat sederhana hanya 8%, 
sedangkan rumah sederhana 11%. Sekarang bunga rendah 
sudah tidak ada lagi. Karena itu kami menjalin kerja sama 
dengan Pemerintah Kota. Ternyata pola Pemerintah Kota 
Magelang sekarang ditiru daerah lain,'' tutur dia.

Perumahan Puri Tuk Songo dengan model mediteran dibangun
di atas tanah 3,6 ha. Rumah tipe 21/100 46 unit dengan harga 
Rp 31.950.000/unit, tipe 36/110 53 unit seharga Rp 46.950.000/unit, 
tipe 45/125 37 unit harga Rp 56.000.000/unit, serta 
tipe 84/150 21 unit dengan harga Rp 129.000.000/unit. 
Pembeli 72% PNS Pemerintah Kota Magelang dan sisanya
 masyarakat umum. (P60-76g)

Rabu, 1 Oktober 2003
Sumber :
http://www.suaramerdeka.com/harian/0310/01/dar37.htm


Senin, 30 April 2012

PEMASANGAN BRANDING YANG MENGOTORI LINGKUNGAN PERUMAHAN PURI TUK SONGO


Sudah jadi pemandangan umum, banyak pelaku usaha yang sengaja memasang branding iklan di dinding rumah, fasilitas umum (fasum), fasilitassosial (fasos) atau bangunan gedung.  Menyikapi maraknya pemasangan branding  yang mengotori keindahan lingkungan ini, Pemkot Magelang melalui Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Tata Kota Kota Magelang menegaskan larangannya. Pelaku Usaha diminta untuk segera menghapus. Branding iklan di dinding tidak boleh, diminta semua Pelaku Usaha segera menghapus.

Akhir-akhir ini, pemasangan reklame di tembok dinding rumah penduduk, fasilitas umum, fasilitas sosial,  sangat marak di Perumahan Puri Tuk Songo, Cacaban, Kota Magelang. Salah satu titik pemasangan branding yang paling menonjol, adalah di tiang listrik di kawasan Perumahan Puri Tuk Songo, Cacaban, Kota Magelang. Sebuah iklan sedot WC, entertainer badut, operator seluler, jasa usaha service elektronika terpampang jelas di dinding bangunan rumah penduduk dan tiang listrik . 

Pemasangan branding ini, disinyalir sengaja menghindari pembayaran pajak kepada pemerintah. Pelaku Usaha dipastikan tidak menyetor retribusi ataupun pajak. Padahal,  sesuai dengan Perda Kota Magelang tentang Pajak, reklame tanpa izin pun sebenarnya boleh dipungut. Sementara dalam Perda Kota Magelang tentang perizinan, Pelaku Usaha tersebut  tetap harus membayar retribusi ke Pemkot Magelang. Pelaku Usaha yang memasang reklame di dinding rumah penduduk dan tiang listrik  juga merusak estetika kawasan perumahan Puri Tuk Songo, Cacaban, Kota Magelang.